Kedudukan Hukum Pengawas Bank Syariah yang Dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). (2020). Jurnal Supremasi, 10(2), 36-51. https://doi.org/10.35457/supremasi.v10i2.1148