(1)
Kedudukan Hukum Pengawas Bank Syariah Yang Dilakukan Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). supremasi 2020, 10 (2), 36-51. https://doi.org/10.35457/supremasi.v10i2.1148.