[1]
Setyoningrum, N. 2018. PENTINGNYA INTERPRETASI HAKIM DALAM MENYETUJUI PERMOHONAN IJIN POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA. Jurnal Supremasi. 8, 2 (Nov. 2018), 3. DOI:https://doi.org/10.35457/supremasi.v8i2.485.