[1]
Setyoningrum, N. 2016. IMPLIKASI YURIDIS TERHADAP ISTRI DAN ANAK DARI PERKAWINAN KEDUA/KETIGA/KEEMPAT PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG TIDAK DICATATKAN DITINJAU DARI UU NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN PP NOMOR 45 TAHUN 1990 PERUBAHAN ATAS PP NOMOR 10 TAHUN 1983. Jurnal Supremasi. 6, 1 (Mar. 2016), 2. DOI:https://doi.org/10.35457/supremasi.v6i1.388.