[1]
Iftitah, A. 2018. PELAKSANAAN PASAL 4 AYAT (1) PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR DI KABUPATEN BLITAR. Jurnal Supremasi. 7, 1 (Apr. 2018), 2. DOI:https://doi.org/10.35457/supremasi.v7i1.373.