[1]
Dewi Mahmudah, U., Iftitah, A. and Alfaris, M. 2022. Efektivitas Penerapan Pasal 7 Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 dalam Upaya Meminimalisir Perkawinan Dini. Jurnal Supremasi. 12, 1 (Feb. 2022), 44-58. DOI:https://doi.org/10.35457/supremasi.v12i1.1838.